JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengetahui cara menghadapi pengembang di Kemang yang mendirikan bangunan di badan sungai. Sita saja sudah, kalau enggak, enggak jalan dong kita," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/8/2016). Dalam UU tersebut, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa "memaksa" membeli tanah dari suatu pihak dengan harga pasar. "Kita punya Undang-Undang Pengadaan Tanah, kalau gua butuh beli tanah ini enggak bisa tempat lain lagi, saya minta kamu jual ke saya, harga pasar," ujar Ahok. Sementara, mereka juga menolak menjual tanahnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Source: Kompas August 29, 2016 12:22 UTC