Ahok Anggap Hak Konstitusional Petahana Dilanggar jika Diwajibkan Cuti Kampanye - News Summed Up

Ahok Anggap Hak Konstitusional Petahana Dilanggar jika Diwajibkan Cuti Kampanye


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai diwajibkan cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. "Bahwa Pemohon adalah kepala pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta yang dipilih secara demokratis, dimana pada saat pemilihan kepala daerah 2012 yang lalu Pemohon terpilih sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebelum akhirnya sekarang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta." "Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata Ahok. Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana


Source: Kompas August 31, 2016 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...