JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika menyerahkan swasta melakukan reklamasi, kata dia, keuntungannya hanya 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Dengan demikian, Basuki akan meminta badan usaha milik daerah (BUMD) DKI melakukan reklamasi di pulau tersebut. Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan
Source: Kompas May 31, 2016 05:38 UTC