Ahli Sebut Tabayun Tidak Perlu Dilakukan kepada Umat Non-Muslim - News Summed Up

Ahli Sebut Tabayun Tidak Perlu Dilakukan kepada Umat Non-Muslim


Miftahul menyampaikan, dia tidak perlu melakukan tabayun atau klarifikasi kepada Basuki karena bukan beragama Islam. "Walaupun kata-kata yang terlontar oleh non-Muslim itu masih menjadi pertanyaan apakah penistaan atau tidak, tetap tidak perlu tabayun?" Miftahul menjelaskan bahwa tabayun tidak dilakukan terhadap non-Muslim tetapi, kepada Muslim yang mendengar ucapan warga non-Muslim itu. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di persidangan ke-10.


Source: Kompas February 21, 2017 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */