Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/poolTEMPO.CO, Jakarta - Effendi Saragih, saksi ahli pidana umum, menyatakan kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi unsur pidana. Polda Metro Jaya meminta keterangan dosen Universitas Trisakti itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pornografi antara Rizieq Syihab dengan Firza Husein. Firza HuseinBerdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Effendi menegaskan, Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Baca: Ahli Pengenal Wajah Inafis Polri: Foto Firza Husein AsliSedangkan Rizieq juga bisa dijerat dengan Undang-Undang yang sama.
Source: Koran Tempo May 16, 2017 05:45 UTC