Ilmu pembuktian harus jelas, alat bukti harus dijamin originalitas, tidak boleh diubah-ubah." Lebih jauh Mudzakkir berpendapat, apabila alat bukti diubah, maka diduga adanya kemungkinan derajat pembuktian yang rendah dari sebuah alat bukti. Ia menegaskan pentingnya orisinalitas alat bukti yang diperoleh dari lokasi. Dia menilai, berdasarkan teori dualisme hukum dalam perbuatan pidana, harus ada dua obyek dalam pembuktian perkara pidana. "Dualisme itu, harus ada dua obyek dalam pembuktian perkara pidana.
Source: Jawa Pos September 26, 2016 06:45 UTC