Ahli Hukum Kubu Jessica Permasalahkan Alat Bukti Jaksa - News Summed Up

Trending Today


Ahli Hukum Kubu Jessica Permasalahkan Alat Bukti Jaksa


JawaPos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir, yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, alat bukti yang bagus dalam kasus tindak pidana merupakan alat bukti primer. Mudzakkir menuturkan, dalam kasus pembunuhan dengan racun, alat bukti primer yakni adanya kandungan racun dalam tubuh. Organ tubuh yang diperiksa, yakni lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak. Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. "Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa.


Source: Jawa Pos September 26, 2016 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */