Ahli Forensik: Jual Beli Organ Dilarang dan Tidak Bisa Sembarangan - News Summed Up

Ahli Forensik: Jual Beli Organ Dilarang dan Tidak Bisa Sembarangan


Kedua tersangka tergiur tawaran situs di internet untuk menjual organ tubuh dan mendapatkan uang. Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI-RSCM, Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M., Subsp.F.K(K) mengatakan bahwa sudah ada peraturan pemerintah yang melarang jual beli organ. Advertisement"Sebetulnya sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021 tentang transplantasi organ dan jaringan. Pasal 3 itu ditunjukkan bahwa semua organ dan jaringan itu dilarang untuk dikomersilkan," ujar Ade Firmansyah saat ditemui di kawasan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023). Cara organ tubuh ...hal 1 dari 2 halamanHalaman: 12selengkapnyaSaksikan live streaming program-program BTV di siniSumber: BeritaSatu.com


Source: Suara Pembaruan January 13, 2023 08:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */