Ahli: Bakal Ada Banyak Remaja Dipenjara jika Pasal Zina Diperluas - News Summed Up

Ahli: Bakal Ada Banyak Remaja Dipenjara jika Pasal Zina Diperluas


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi pendidikan Henny Supolo menyebut gugatan perluasan definisi pelaku zina dalam pasal 284 KUHP dapat membelenggu masa depan anak bangsa. Henny yang didatangkan oleh pihak terkait yakni Komnas Perempuan dalam uji materi pasal 284, 285, 292 KUHP, mengatakan, jika definisi pelaku zina diperluas menjadi remaja atau juga bagi yang belum menikah, akan ada banyak sekali remaja di Indonesia yang terkena pidana. ‎Henny mengakui bahwa ada begitu banyak remaja yang terjerat dalam hubungan bebas. Henny mengatakan, anak-anak atau remaja tidak bisa begitu saja disalahkan dengan dijatuhkan hukuman pidana. Henny menyatakan, berdasarkan banyak penelitian yang sudah dilakukan, pemberian hukuman terhadap remaja atau usia belum dewasa yang melakukan kesalahan tidak efektif.


Source: Republika October 17, 2016 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */