Pada Kamis, 30 Juli 2016, Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta melarang PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, meneruskan pembangunan Pulau G dalam waktu seterusnya. Menurut Rizal, pembangunan Pulau G juga bakal mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dengan internasional. Karenanya, ia membantah pernyataan Rizal Ramli yang menyebut pembangunan Pulau G membuat biota laut mati. Rizal Ramli menjelaskan dari kajian Komite Bersama Reklamasi, pembangunan di Pulau G masuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan dan lalu lintas laut. "Saya tidak paham selevel menteri bilang Pulau G di bawahnya ada kabel," kata Halim dalam konferensi pers di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, pada Sabtu, 2 Juli 2016.
Source: Koran Tempo July 02, 2016 14:15 UTC