Aguk Tulis Jamaah Haji Pengguna Kursi Roda Dikutip 500 Riyal, Kemenag Anggap Fitnah - News Summed Up

Aguk Tulis Jamaah Haji Pengguna Kursi Roda Dikutip 500 Riyal, Kemenag Anggap Fitnah


Aguk lalu mempertanyakan adanya tarif jasa kursi roda lalu mengalamatkan komersialisasi kepada petugas haji Indonesia. "Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Sebagai informasi bagi jamaah, petugas haji menginformasikan ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram:1. Petugas haji justru melindungi jamaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jamaah," kata Anna. Kalau prosesnya memang diserahkan petugas haji ke pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram, Aguk meminta maaf kepada petugas haji.


Source: Republika June 15, 2024 01:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...