Saat ini, lanjut Nuri, tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda Kabupaten Gresik 7/2011 sebesar 0,101% hingga 0,201%. Bila NJOP di atas Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,201%. Seperti diketahui, UU HKPD mengamanatkan PBB dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP, bukan atas keseluruhan NJOP sebagaimana yang berlaku saat ini pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sejalan dengan itu, tarif maksimal PBB juga dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%. Namun, pokok PBB yang ditanggung wajib pajak berpotensi menurun, terutama bila PBB tak dikenakan atas keseluruhan NJOP seperti saat ini.
Source: Jawa Pos January 30, 2022 02:44 UTC