Jakarta (Pewarta.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir telah menciduk sejumlah pejabat. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [2]. “Saya bersama warga Lampung sudah dua kali mendatangi mereka untuk melaporkan kasus adanya anggota DPD-RI terduga koruptor atas nama Ahmad Bastian itu.
Source: Jawa Pos January 08, 2022 12:32 UTC