JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memasukan sejumlah bank ke dalam kategori bank yang berdampak sistemik bila terkena krisis. Saat itu penetapan bank berdampak sistemik dilakukan saat bank tersebut sudah mengalami masalah atau krisis. "Jadi bank sistemik itu harus siap-siap modal, konversi utang jadi modal Secara umum bank sistemik itu bank baik secara aset, hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain. Salah satu hal penting tutur Basuki, bank yang ditetapkan bagai bank berdampak sistemik harus harus menyiapkan recovery and resolution plant untuk penyelamatan bila bank tersebut bermasalah. "Jadi di undang-undang ini ditegaskan bahwa penetapan sistemik atau tidak sistemik itu harus ditetapkan di awal.
Source: Kompas November 05, 2016 23:50 UTC