Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Jhonny E Isir (kanan), di sela konferensi pers kasus 'fetish' kain yang dilakukan pelaku berinisial G (dua kanan) di Markas Polrestabes Surabaya, Surabaya, Sabtu 8 Agustus 2020. ANTARA/Didik SuhartonoTEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat seorang remaja berinisial G, pelaku fetish kain jarik dengan pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir, menjelaskan, G juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam dari pihak korban antara. Sedangkan dari G, polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih.
Source: Koran Tempo August 08, 2020 23:37 UTC