AWG menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum masyarakat sipil Indonesia yang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan otoritas Zionis Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. AWG mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan ini secara independen, transparan, dan berani, sebagai bagian dari amanat konstitusi Indonesia untuk menentang penjajahan dan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan keadilan dan perdamaian. Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat sipil melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dituduhkan kepada Pemerintah Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu terkait situasi di Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, Kejaksaan Agung diminta menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pada Kamis (5/2/2026), Themis Indonesia mendampingi para pelapor mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan laporan tersebut.
Source: Republika February 06, 2026 15:39 UTC