Yang dikhawatirkan adalah dengan penerapan KRIS iuran peserta BPJS Kesehatan. Di sisi lain, asosiasi rumah sakit menginginkan agar penerapan KRIS juga dibarengi insentif agar iklim usaha tetap jalan. Sebelum itu adalah masa transisi bagi pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit untuk menyesuaikan. Lalu dengan adanya syarat KRIS ini apakah lantas akan ada peleburan kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan dan penyesuaian iuran? Memang dalam Pasal103B Ayat (8) disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Source: Jawa Pos May 16, 2024 05:36 UTC