Halim menegaskan perusahaannya telah mengurus izin dalam proyek reklamasi Pulau G seperti perizininan Analisis Mengenasi Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebelumnya, Menteri koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian terkait menghentikan proyek reklamasi Pulau G.Proyek reklamasi itu dibatalkan karena dianggap banyak pelanggaran. Kita tidak akan bekerja kalau tidak ada dasar hukumnya" ucapnya. "Izin dibatalkan tanpa diskusi, ketahui, sampai saat ini kita tidak dapat surat pemberhentian itu," katanya saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (2/7/2016). Oleh karena itu, dirinya meminta kepastian dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan surat pemberhentian proyek reklamasi pulau G. "Sampai saat ini kita masih menunggu surat keputusan dari Pemda DKI," pungkasnya.
Source: Kompas July 02, 2016 07:41 UTC