APBI harga jual batu bara tidak diregulasi dan ikuti mekanisme pasar. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai terdapat potensi dampak negatif dari kebijakan pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk kelistrikan nasional. Harga tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya maka akan dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut. Selain itu, Hendra juga khawatir harga ekspor batu bara akan menurun karena pembeli di luar negeri meminta potongan harga.
Source: Republika March 11, 2018 16:18 UTC