Thomas Wijaya, General Manager Penjualan PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya menjelaskan, karena masih berupa wacana maka perusahaan belum mau bicara banyak. Rencana tersebut hanya berlaku untuk perusahaan pembiayaan (leasing) yang mencatat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah satu persen. Jakarta, KompasOtomotif – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menurunkan lagi uang muka alias down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor. “Pihak leasing juga harus bisa menjaga semuanya, terutama dalam hal penetapan uang muka dan angsuran agar tidak terjadi kredit macet,” kata Thomas lagi. Kondisi tersebut, kata Thomas, jika positif tentu keterjangkauan konsumen, khususnya kredit pun menjadi semakin sehat.
Source: Kompas August 04, 2016 00:22 UTC