JAKARTA, KOMPAS.com - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG (15), mengatakan bahwa kliennya tidak berswafoto (selfie) saat D (17) terkapar setelah dianiaya Mario Dandy Satrio (20). Baca juga: Shane Lukas yang Rekam Mario Aniaya D Tertunduk Saat Dirilis Polisi, lalu Menangis SesenggukanMenurut Mangatta, AG tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban. Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push UpAdapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Source: Kompas February 25, 2023 12:36 UTC