JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, tengah menangani kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Facebook, beberapa bulan lalu. Baca juga: Bocah 14 Tahun Pembunuh Pegawai Bank Divonis 7 Tahun 6 BulanKasus itu mulai ditangani penyidik berdasarkan laporan yang diterima Polres Jombang pada 22 Desember 2020. Menurut dia, setelah korban dan pelaku saling mengenal melalui Facebook, keduanya intens berkomunikasi hingga membuat kesepakatan untuk bertemu di flyover Peterongan, Jombang. Setelah bertemu di flyover Peterongan, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya, di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Source: Kompas January 28, 2021 05:59 UTC