8 Orang Awardee LPDP Kena Sanksi, Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar - News Summed Up

8 Orang Awardee LPDP Kena Sanksi, Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat ada sebanyak delapan penerima beasiswa (awardee) dikenai sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. "Per 31 Januari 2026, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, 36 orang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran,” ungkap Direktur Utama LPDP Sudarto dalam Media Briefing di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Delapan awardee yang dikenai sanksi pengembalian dana tersebut meliputi beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Sudarto mengungkapkan, dana yang mesti dikeluarkan oleh para awardee yang melakukan pelanggaran bisa menembus hingga Rp 2 miliar. LPDP juga memiliki ketentuan sanksi bagi alumni yang memilih tidak mengabdi.


Source: Republika February 25, 2026 23:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */