Gelar pahlawan nasional juga disematkan kepada almarhum Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir dari Provinsi Jogjakarta, almarhum A.A. Maramis dari Provinsi Sulawesi Utara, dan almarhum KH Masjkur dari Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Apabila memenuhi kriteria, calon pahlawan tersebut akan Mensos ajukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. ”Diajukan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya,” paparnya. Sementara itu, terkait dengan peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Mensos mengajak anak bangsa untuk berinovasi menjadi pahlawan masa kini.
Source: Jawa Pos November 09, 2019 05:54 UTC