Lebih lanjut Susi menjelaskan, sebelum moratorium kapal eks-asing tercatat sekitar seribu kapal yang beroperasi dari Pelabuhan Benoa, termasuk sebagian di antaranya merupakan kapal eks-asing. Yakni dengan cara memanipulasi struktur badan kapal eks-asing yang terdiri dari bahan serat kaca (fiber) menjadi kayu sehingga menyerupai kapal lokal. Susi mengungkapkan, sebanyak 56 kapal eks-asing ditemukan beroperasi dengan wujud kapal lokal selama Desember 2015 hingga Juli 2016. Dia menjelaskan, di Pelabuhan Benoa itu berdasarkan investigasi Satgas 115 ternyata banyak ditemukan kapal eks-asing yang seharusnya pulang ke negaranya untuk melakukan deregistrasi. Namun malah memodifikasi kapal dan kembali beroperasi di perairan Indonesia seolah-olah menjadi kapal Indonesia.
Source: Jawa Pos August 03, 2016 23:37 UTC