50 Orang Divonis Mati dalam Kasus Tewasnya Ahli PBB di Kongo - News Summed Up

50 Orang Divonis Mati dalam Kasus Tewasnya Ahli PBB di Kongo


TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 50 orang dijatuhi hukuman mati, banyak di antaranya in absentia, di Republik Demokratik Kongo terkait dengan pembunuhan ahli PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp pada 2017. Di antara terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Militer Kota Kananga, Sabtu, 29 Januari 2022, adalah seorang pejabat imigrasi setempat, sementara seorang kolonel angkatan darat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata Tresor Kabangu, yang mewakili beberapa terdakwa dalam persidangan. Kongo telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2003 sehingga mereka yang divonis mati akan menjalani hukuman seumur hidup. Kolonel Jean de Dieu Mambweni, yang juga bertemu dengan Catalan dan Sharp sebelum misi mereka, dijatuhi hukuman 10 tahun, kata Kabangu. Pihak berwenang Kongo, dengan dukungan PBB, sekarang harus menyelidiki peran penting yang mungkin dimainkan pejabat senior dalam pembunuhan itu," katanya.


Source: Koran Tempo January 30, 2022 05:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */