SURABAYA, KOMPAS.com — Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri. Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut." Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," katanya. Tangan pertama menjual komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta. Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.
Source: Kompas March 27, 2019 06:20 UTC