Ilustrasi(Dok Ist)Genap 40 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Namun, implementasi CEDAW di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan. Baca juga : KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis GenderKelompok rentan selanjutnya ada minoritas seksual, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan pekerja terutama pekerja informal, perempuan pekerja rumah tangga, perempuan pekerja disabilitas. Kemudian perempuan adat, perempuan pengungsi luar negeri, dan pencari suaka, Ia pun mendorong Kementerian PPPA untuk mensosialisasikan CEDAW lebih gencar lagi. Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Indra Gunawan menyebut pihaknya terus mendorong upaya pemenuhan hak perempuan berdasarkan rekomendasi CEDAW.
Source: Media Indonesia July 22, 2024 15:16 UTC