4 Syarat Persetujuan dalam Pelaksanaan Belajar Tatap Muka - News Summed Up

4 Syarat Persetujuan dalam Pelaksanaan Belajar Tatap Muka


Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 7 Agustus 2020. Simulasi yang dilakukan guru dan pegawai sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu persiapan untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka yang sehat serta bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena WuysangTEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menilai keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka atau belajar tatap muka di zona hijau dan kuning wajib memenuhi empat persetujuan. Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah, meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. “Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.”Kemendikbud, menurut Satgas, tetap melarang pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah.


Source: Koran Tempo August 09, 2020 03:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */