4 Marketplace Akan Pungut Tarif Bea Masuk Impor - News Summed Up

4 Marketplace Akan Pungut Tarif Bea Masuk Impor


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan menyesuaikan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Nantinya, pemerintah akan langsung memungut tarif bea masuk cukai barang impor atas transaksi barang impor US$ 3 per kiriman. Penarikan bea masuk cukai barang impor tersebut akan dilakukan secara sistem melalui pasar digital (marketplace). Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Fadjar Donny, mengatakan sudah ada empat marketplace yang bergabung melalui sistem. Fadjar menjelaskan persiapan aturan baru tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.


Source: Koran Tempo December 15, 2020 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */