KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan atau stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 di tengah pandemi. Rencananya bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan diberikan selama empat bulanMengutip dari Kompas.com (6/8/2020), bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini rencananya akan diberikan selama empat bulan. Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Source: Kompas August 09, 2020 02:03 UTC