Seperti apa fakta-fakta soal putusan PN Jakpus tersebut? Partai Prima Ajukan Gugatan ke PN JakpusKPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Majelis Hakim Nilai KPU Melawan HukumSelanjutnya, Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023 memutuskan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Source: Koran Tempo March 04, 2023 17:51 UTC