IklanKepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka pengeroyokan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kasat Reskim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224. Foto: Polresta Pati, Dok.Istimewa, Antara FotoEditor: Ryan Maulana
Source: Koran Tempo June 10, 2024 02:35 UTC