Beritasatu.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, menangkap 3 pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. Bermodus dapat mempercepat atau mempersingkat pemberangkatan, serta dengan iming-iming gaji yang besar, para pelaku perdagangan orang ini sudah mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 67 orang. Mereka adalah SP (45) laki-laki warga Pancuranmas, Secang, dua perempuan yakni SF (51) warga Sumberarum, Tempuran, dan WS (57) warga Danurejo, Mertoyudan, Magelang. BACA JUGA Sepekan Beraksi, Satgas TPPO Tetapkan 212 TersangkaKapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, ketiga tersangka ini merupakan sindikat pengiriman PMI ilegal. BACA JUGA Sepekan, Satgas TPPO Selamatkan 824 Korban Perdagangan ManusiaDari pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut sudah memberangkatkan PMI ilegal sebanyak 67 orang.
Source: Suara Pembaruan June 13, 2023 08:42 UTC