JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus pembegalan kepada bocah 8 tahun di Kebayoran Lama. Dari 3 tersangka yang ditangkap, diketahui mereka bukan spesialis pelaku tindak pidana baik itu pencurian maupun pembegalan. Niatnya motifnya karena iseng,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (23/10). “Tapi tetap walau motifnya hanya iseng tetap ini melakukan tindak pidana dan kita kenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun maksimal,” jelasnya. Sebelumnya, viral seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban pembegalan di Jalan Seha, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Source: Jawa Pos October 23, 2020 01:55 UTC