3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar LainKamis, 15 Juni 2017 | 06:49 WIBMahfud MD. "Pertama subjeknya yang keliru, yang kedua karena objeknya yang keliru, yang ketiga karena prosedurnya yang salah," ujar Mahfud menjelaskan kekeliruan Pansus Hak Angket KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017. Baca juga: KPK Segera Tentukan Sikap Resminya Terkait Hak AngketSubjeknya, kata Mahfud, keliru karena secara historis hak angket sebelumnya hanya untuk pemerintah. "Itu tidak boleh karena hak angket itu harus fokus," katanya. Adapun Ketua Pansus Hak Angket KPK dari DPR Agun Gunandjar mengatakan berbagai tafsir hukum dari akademikus tidak berhubungan dengan kinerja panitia angket.
Source: Koran Tempo June 14, 2017 23:48 UTC