Sebanyak 21 WNA yang ditangkap petugas Imigrasi Bogor tengah menjalani tes Covid-19 di villa yang mereka sewa di Puncak, Cisarua, Jumat malam, 12 Juni 2020. ImigrasiTEMPO.CO, Bogor -Musyawarah Pimpinan Kecamatan Cisarua bersama petugas bagian Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, menangkap 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan penindakan dilakukan awalnya bersumber dari informasi warga, yang merasa resah dan curiga akan aktifitas WNA tersebut. Sebagai ketua tim gugus tugas penanganan Covid Cisarua, Deni menyebut dirinya hanya melakukan pengawasan dan pengetatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 dari mereka. Lalu Tempo coba menghubungi Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan penindakan Imigrasi Bogor Alvian Bayu, yang bersangkutan pun belum menjawab pesan atau telepon akan konfirmasi penindakan ini.
Source: Koran Tempo June 13, 2020 10:18 UTC