21 Daerah Ini Boleh Lakukan Vaksinasi Booster - News Summed Up

21 Daerah Ini Boleh Lakukan Vaksinasi Booster


Untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster non lansia. Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas. Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 21 Daerah yang Boleh Lakukan Vaksinasi Booster dan 3 Vaksin yang Diterima.


Source: Kompas January 15, 2022 09:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */