Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat M Purwantoro mengatakan, puluhan ribu botol miras siap edar tersebut dinyatakan ilegal. Sebab, miras tersebut dibuat di dalam pabrik miras rumahan di daerah Rancasari, Kota Bandung. Pelaku membuat sendiri pita cukai palsu dan menempelkannya di botol-botol miras tersebut. Setelah dihitung, nilai miras 21.350 botol miras oplosan tersebut mencapai Rp 985 juta. Jika dijumlah dengan 708 keping pita cukai palsu, kerugian negara atas puluhaan ribu botol miras palsu tersebut mencapai Rp 330 juta.
Source: Kompas June 14, 2017 16:30 UTC