2 Prajurit TNI Terlibat Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup - News Summed Up

2 Prajurit TNI Terlibat Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup


HappyInspireConfuseSad(MEL)Medan: Dua anggota TNI terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir pil ekstasi. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan, serta dicopot dari anggota TNI.Kedua anggota TNI itu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan itu dipimpin hakim ketua kolonel Asril Siagian, Senin sore, 29 Mei 2023. "Menyatakan terdakwa 1 Yalpin Tarzun dengan pidana utama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Asril.Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan yang memberatkan keduanya ialah menjemput dan membawa narkotika dalam jumlah besar. Terpisah, humas perkara kasus narkotika Letkol sus Ziky Suryadi mengatakan kedua TNI terbukti bersalah dan mendapatkan penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.


Source: Media Indonesia May 30, 2023 06:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */