SITUBONDO, KOMPAS.com - Nf (25) dan Jy (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, ditangkap polisi pada Selasa (10/11/2020). Kedua pemuda itu diduga membunuh EP alias Suhong (67) di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar. Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i menjelaskan, Nf mendatangi toko milik korban pada Senin (9/11/2020). Saat itu, korban meminta Nf memberikan layanan seksual. Korban berjanji memberi uang setelah mendapat layanan seks itu.
Source: Kompas November 11, 2020 05:59 UTC