2 Alasan Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka - News Summed Up

2 Alasan Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka


WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Pendakwah Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus tersebut. Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar dan TR sebagai tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir keduanya mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. Setelah ditetapkan tersangka, kata Ramadhan, penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara. Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.


Source: Republika January 05, 2022 02:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */