KABARFAJAR-Bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pandeglang sebanyak 179 dinyatakan tidak lolos verifikasiMereka dinyatakan gugur dari 750 bakal caleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Pemilu 2024. Sebanyak 179 bakal caleg itu pun dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, sebanyak 179 bakal caleg dinyatakan tidak penuhi persyarayan. Yang tidak melakukan perubahan maka nama Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak akan dimunculkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," katanya. Misalkan saja Partai B, jumlah Bacaleg 25 dan hasil dari verifikasi berkas administrasi sebanyak lima orang dinyatakan TMS dan 20 orang dinyatakan Memenuhi Syarat.
Source: Jawa Pos August 06, 2023 12:17 UTC