12 penyidik diduga melakukan penyiksaan dan menghalangi bantuan akses hukumREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 orang penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kasus aksi vandalisme yang menjerat lima anggota kelompok Anarko di Tangerang Kota pada April 2020 lalu. Andi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan laporan tersebut kepada Propam Polda Metro Jaya sejak 4 Mei 2020. Selain diduga melakukan penyiksaan terhadap tersangka, sambung dia, para penyidik yang dilaporkan itu juga menghalangi pemberian bantuan hukum terhadap tersangka. Proses selanjutnya, Propam Polda Metro Jaya akan memeriksa para terlapor. "Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Source: Republika July 23, 2020 00:56 UTC