Sidang Anarko dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang disesaki pengunjung meski masih dalam pandami Covid-19 Senin 15 Juni 2020. TEMPO/AYU CIPTATEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kasus penangkapan anggota Anarko di Tangerang Kota pada April 2020 lalu. Andi mengatakan laporan tersebut sudah dilayangkan ke Propam Polda Metro Jaya sejak 4 Mei 2020. Lima orang anggota Anarko di Tangerang ditangkap karena melakukan aksi vandalisme pada Kamis 9 April 2020. Dari lima anggota Anarko tersebut, dua di antaranya yang masih tergolong anak sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Source: Koran Tempo July 22, 2020 11:26 UTC