Tapi para pengusaha yang terhimpun dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo mengurus sendiri ganti rugi melalui pola bisnis ke bisnis (business to business). TEMPO/Aris Novia HidayatTEMPO.CO, Sidoarjo - Salah seorang pengusaha korban lumpur Lapindo, R.H. Ritonga, meminta pemerintah memberikan perlindungan agar hak mereka yang belum dilunasi PT Minarak Lapindo Jaya segera diperoleh. Berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007, ganti rugi menjadi tanggung Jawab PT Minarak Lapindo Jaya, juru bayar PT Lapindo Brantas Incorporation. Menurut Direktur PT Catur Putra Surya itu, produsen jam tangan ekspor, sejak tragedi semburan lumpur Lapindo, sekitar 30 pengusaha dianaktirikan. Senin, 30 Mei 2016 | 12:09 WIBSeorang seniman melukis di atas tanggul lumpur saat peringatan 10 tahun semburan lumpur Lapindo di titik tanggul 21 Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur 29 Mei 2016.
Source: Koran Tempo May 30, 2016 05:03 UTC