HappyInspireConfuseSad(ALB)Tangerang: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat lebih dari 1.800 orang sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020-2023. Seribuan orang tersebut didominasi yang bekerja terkait online scam yang dikirim ke berbagai negara. Di sana, lanjutnya, dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi online untuk bekerja menjadi online scam atau penipuan dengan iming-iming tawaran kerja di luar negeri. "Paling banyak itu yang dikirim dari jumlah 1.800 itu, 1.000 orang diantaranya ke Kamboja. Mereka semua bekerja di sektor perusahaan judi online dan rata-rata dipaksa bekerja menjadi online scam," ungkapnya.Menurut Rina, persoalan TPPO ini sangat kompleks persoalannya lantaran kasus tersebut adalah transaksional kejahatan.
Source: Media Indonesia May 05, 2023 09:40 UTC