Jakarta, 24 Oktober 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan etika terkait putusan MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbentuk sebagai respons atas meningkatnya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika oleh hakim konstitusi. Pelaporan ini mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, menduga ada unsur kesengajaan dalam perubahan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK. Pembentukan MKMK dan pelaporan Jokowi beserta keluarganya ke KPK telah menciptakan situasi hukum yang kompleks dan penuh tantangan di Indonesia.
Source: Media Indonesia October 24, 2023 15:17 UTC