Penjelasan :Beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp berisi informasi terkait skrining kesehatan BPJS Kesehatan yang diklaim bersifat wajib. Mulai 17 Juli 2022, peserta BPJS yang hendak memeriksakan kesehatan wajib atau harus sudah melakukan skrining kesehatan. Faktanya, dikutip dari cekfakta.tempo.co, pesan berantai bahwa skrining kesehatan wajib dilakukan peserta BPJS Kesehatan yang hendak memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan per 17 Juli 2022 adalah keliru. Selain itu, skrining kesehatan hanya bersifat imbauan yang dilakukan minimal satu kali setahun. Skrining kesehatan tersebut tidak menjadi prasyarat bagi peserta yang hendak memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan.
Source: Koran Tempo July 22, 2022 03:17 UTC