POJOKSATU.id - Seleksi CPNS dan juga PPPK boleh diikuti oleh siapa saja, termasuk honorer. Bagi honorer yang sudah lolos seleksi CPNS dan PPPK akan diberitahu tentang penempatannya nanti. Belum tentu honorer yang awalnya bekerja di instansi B setelah lolos CPNS maupun PPPK akan ditempatkan di tempat yang sama juga. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan dengan jelas bahwa honorer yang lolos CPNS atau pun PPPK wajib bersedia ditempatkan di mana saja, bahkan di luar negeri. Tenaga honorer harus tahu bahwa setelah lolos CPNS dan juga PPPK ada kewajiban yang tidak bisa dihindari.


Source:   Jawa Pos
November 05, 2024 13:11 UTC